Sabtu, 27/07/2024 22:30 WIB

Jarang Ketemu Pungli Parkir di Bali? Ini Ternyata Penyebabnya

Jarang ditemui fenomena parkir liar di Bali. Alasannya, sudah ada regulasi yang mengatur detil mengenai parkir dan besaran tarifnya, sehingga meminimalisasi praktik pungutan liar (pungli).

Mobil terparkir sepanjang bahu jalan di Bali (Foto: Unsplash/Pasha Chusovitin)

Balimemo.com - Ada banyak hal yang menjadi alasan bagi para turis ketika mengunjungi destinasi pariwisata tertentu. Salah satunya ketersediaan tempat parkir yang cukup untuk menampung kendaraan roda dua dan roda tiga.

Di beberapa tempat, alasan ini menjadi penentu. Maraknya parkir liar dengan tarif yang tak masuk akal, kerap kali membuat calon wisatawan urung berkunjung. Belum lagi pungutan liar (pungli) yang berkedok pemeliharaan dari warga lokal.

Beruntungnya, di Bali sangat jarang ditemui fenomena semacam ini. Alasannya, regulasi mengenai parkir sudah dikemas rapi dalam peraturan daerah (perda) masing-masing kabupaten/kota.

Bila menengok dua daerah dengan tujuan wisatawan paling ramai di Bali, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, besaran tarif parkir resmi jauh lebih murah.

Di Denpasar, salah satunya, tarif parkir resmi berkisah antara Rp2.000 hingga Rp30.000. Tarif lengkap ini tertera dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Tarif terendah sebesar Rp2.000 dikenakan untuk sepeda motor. Kemudian, kendaraan roda empat cuma dipatok Rp3.000, alias selisih Rp1.000 dari kendaraan roda dua. Tarif berbeda senilai Rp8.000 berlaku untuk mobil box, dan bus atau truk sebesar Rp30.000.

Berbeda lagi di Badung. Melalui Perda Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, ditetapkan bahwa sepeda motor dikenakan tarif Rp1.000 atau Rp5.000 untuk parkir harian.

Selanjutnya, mobil penumpang sebesar Rp2.000 atau Rp12.000 untuk parkir harian. Adapun truk engkel dan mikrobus dikenakan tarif Rp5.000 atau Rp20.000 untuk parkir harian. Sementara truk dan bus besar (roda enam atau lebih) dikenakan Rp10.000 tau Rp30.000 untuk parkir harian.

Bagi calon wisatawan, tetap harap diperhatikan ketika hendak memarkir kendaraan di Bali. Parkir resmi hanya akan dilayani oleh petugas parkir yang mengenakan seragam khusus, serta diberikan tiket atau karcis dengan stempel resmi masing-masing kabupaten/kota.

TAGS : Parkir Liar Bali Pungli Perda Perparkiran




TERPOPULER :